Mengenal Fungsi dan Tugas-Tugas Kepolisian
Terbaru

Mengenal Fungsi dan Tugas-Tugas Kepolisian

Dasar hukum kepolisian, termasuk fungsi dan tugas-tugas kepolisian diatur dalam UU Kepolisian.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Dasar hukum kepolisian, termasuk fungsi dan tugas-tugas kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU Polri dan Penjelasannya, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian, diterangkan Pasal 4 UU Polri, pembentukan Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

3 Tugas Pokok Kepolisian

Terkait tugas kepolisian, ketentuan Pasal 13 UU Polri menerangkan bahwa kepolisian memiliki tiga tugas pokok, antara lain:

  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
  2. Menegakkan hukum
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, diterangkan dalam Pasal 14 UU Polri, dalam menjalankan tiga tugas pokok sebagaimana yang telah disebutkan, kepolisian bertugas untuk melaksanakan 12 hal sebagai berikut.

  1. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
  2. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
  3. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warna masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
  4. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
  5. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
  6. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
  7. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  8. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
  9. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  10. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
  11. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; dan
  12. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Follow Official Whatsapp Channel Hukumonline untuk mendapatkan update terkini seputar dunia hukum Indonesia sekarang juga! Klik link berikut untuk bergabung!

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info